Surat Badan usaha atau SBU adalah sertifikat resmi yang diterbitkan oleh lembaga seperti LPJK dan juga KADIN. SBU adalah bukti kelayakan badan usaha atau perusahaan dalam menjalankan jasa, layanan, penjualan barang dan bisnisnya.
1 ) SBU Konsultan
SBU Konsultan diperuntukan perusahaan pengurusan sbu siujk atau badan usaha yang bergerak dalam bidang konsultan, seperti konsultan keuangan, konsultan manajemen proyek, konsultan tata kota, konsultan hukum dan lainnya.
2 ) SBU Jasa Konstruksi
SBU konstruksi bisa dibilang yang paling diincar oleh semua perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi, karena kontraktor wajib memiliki SBU untuk mengerjakan proyeknya. Terlebih saat ini Indonesia sedang marak melakukan pembangunan, sehingga banyak perusahaan kosntruksi yang mengincar SBU.
SBU konstruksi merupakan persyaratan wajib untuk memenangkan tender, selain SIUJK, SKA, SKT, SMK3 dan sertifikat ISO.
3 ) SBU Konsultan non Konstruksi
Untuk perusahaan konstruksi biasanya juga disertakan 2 SBU yakni SBU konsultan untuk konstruksi dan SBU konstruksi. Ini diperlukan karena dalam pembangunan, diperlukan manajemen resiko dan SMK3 yang matang.
Namun SBU konsultan non konstruksi di tujukan bagi badan usaha yang bergerak diluar bidang tersebut, seperti keuangan, hukum dan lainnya.
4 ) SBU spesialis
SBU spesialis ditujukan untuk profesional atau ahli seperti dokter spesialis. SBU Spesialis adalah sebuah SBU yang dikeluarkan untuk badan usaha dengan spesialisasi tertentu yang membutuhkan sertifikasi khusus, seperti kesehatan dan lain-lain.