Bagaimana cara membuka Rekening Giro?

BSI netRekening bank adalah instrumen penggunaan sehari-hari yang paling dekat dengan pengguna. Ini adalah produk yang dengannya kami mempertahankan hubungan yang konstan dan yang tidak boleh dianggap enteng.

Membuka rekening bank bukanlah operasi yang rumit. Di cabang sendiri, atau melalui internet, mengontrak produk dasar ini dalam keuangan pribadi sangat sederhana, meskipun memang benar bahwa kita harus mengikuti beberapa langkah untuk melaksanakan kontrak dengan benar.

Selain itu, sesuai dengan peraturan Pengawas Bank, entitas perbankan harus meminta persyaratan yang dirinci di bawah ini untuk setiap kasus.

Rekening Giro untuk Orang Perorangan diperlukan:

Setoran awal dari $ 500.

Salinan kartu identitas atau paspor untuk orang asing.

Fotokopi formulir layanan dasar (tiga bulan terakhir).

Salinan surat suara proses pemilihan terakhir pemohon. Presentasi dokumen ini tidak wajib untuk orang berusia 65 tahun ke atas dan orang asing.

Jika berlaku, setiap lembaga perbankan dapat meminta dokumen tambahan.

Rekening Giro untuk Perusahaan diperlukan:

$1.000 setoran awal.

Fotokopi formulir layanan dasar (tiga bulan terakhir).

Salinan yang dapat dibaca dari Unique Taxpayer Registry (RUC) atau RISE yang diperbarui (Validitas internal 2 tahun sejak tanggal presentasi dokumen).

Salinan yang dapat dibaca dari pernyataan Pajak Penghasilan untuk masa pajak.

Laporan Keuangan Audited tahun (s) minimal satu tahun.

Sertifikat pemenuhan kewajiban yang dikeluarkan oleh Pengawas Perseroan atau badan yang mengaturnya (Berlaku untuk Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas dan Ekonomi Campuran).

Salinan kartu identitas atau paspor Perwakilan Hukum yang dapat dibaca.

Salinan akta Anggaran Dasar, Anggaran Dasar, dan Perubahannya yang dapat dibaca, terdaftar dalam badan yang berwenang dan Risalah Rapat Umum jika ada.

Salinan sederhana b / w dari pengangkatan Perwakilan Hukum saat ini yang terdaftar di badan yang berwenang.

Daftar pemegang saham.

Surat spesifikasi dengan kondisi tanda tangan akun.

Bagaimana cara membuka Rekening Giro?

Pada prinsipnya perlu ada kesepakatan bersama para pihak, untuk alasan ini baik klien dan bank bebas memutuskan apakah mereka ingin membuka rekening giro dan membuat hubungan komersial di antara mereka.

Selain itu, sesuai dengan peraturan Superintendency ini, entitas perbankan harus meminta persyaratan yang dirinci di bawah ini untuk setiap kasus.

Rekening Koran untuk Orang Perorangan: Jika mereka adalah orang perseorangan, berikut ini diperlukan:

Bukti Identitas (Kartu Tanda Penduduk).

Paspor atau foto ukuran paspor terbaru.

Kesan digital jempol kanan pada file pribadi yang disimpan oleh bank.

Laporan bank yang diperbarui dari pihak yang berkepentingan.

Catatan bank dari perusahaan yang akan digunakan untuk menulis cek.

Penyampaian informasi terkait aktivitas dan solvabilitas (pendapatan, aset, hutang) yang dianggap perlu oleh bank.

Daftarkan domisili di negara tersebut dan komunikasikan setiap perubahan di dalamnya.

Berlangganan dengan pihak yang berkepentingan dokumen yang berisi kondisi umum terkait dengan rekening giro yang dibuka.

Rekening Giro Badan Hukum: Untuk membuka rekening koran Badan Hukum (Perusahaan, Organisasi, dll), persyaratan berikut harus dipenuhi:

Harus diverifikasi bahwa perusahaan itu berbadan hukum dan bahwa perwakilannya diberi kuasa sebagaimana mestinya.

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a), b), c), d) dan e) mengenai Orang Perorangan akan dipenuhi sehubungan dengan kuasa hukum yang melanjutkan untuk membuka rekening giro atas namanya, dan yang dimaksud dalam huruf a) , mengenai Peran Pajak Unik, f), g) dan h) sehubungan dengan perusahaan itu sendiri, tanpa mengurangi persyaratan yang lebih tinggi yang dianggap perlu oleh bank untuk ditetapkan. Untuk pendaftaran kuasa hukum lainnya, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf e) dan bukti bahwa mereka berwenang secara hukum untuk menarik pada rekening giro adalah wajib.

Informasi lebih lanjut mengenai hal ini dapat ditemukan dalam butir 1.1 Bab 2-2 dari Kompilasi Pembaruan Standar CMF dan Undang-Undang Giro dan Cek Bank (DFL 707) tentang Giro dan Cek Bank.

You May Also Like

About the Author: Dreaseenown

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *